SUMBER DAYA ALAM (SDA) DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
1.
PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang muncul
secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada
umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan,
tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak
bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa
manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus
berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan
manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa
negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai
negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat
berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan
gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki
persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi,
kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan
ekonomi di negara-negara tersebut.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat
digolongkan menjadi Sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan Sumber daya
alam tak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah
kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi
berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air
adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di
alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus
berkelanjutan.
Sumber daya alam tak dapat diperbaharui adalah Sumber daya
alam yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan
waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa
hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal
dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun
ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai
jenis bahan tambang tersebut.
1. Sumber daya
alam berdasarkan Potensi
Menurut
potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain
sebagai berikut:
a.Sumber
daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk
fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan
sebagainya.
b.
Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan
energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar
matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
c.Sumber
daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat
hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
Sumber daya alam dapat dibedakan
berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
2. Sumber
daya alam berdasarkan Sifat
Menurut
sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
a.Sumber
daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air,
dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki
daya regenerasi (pulih kembali).
b.Sumber
daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas
bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
c.Sumber
daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan
energi laut.
3.
Sumber daya alam Berdasarkan Jenis
Menurut
jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
·
Sumber
daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu
sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah,
air, dan kincir angin.
·
b.Sumber
daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk
hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
Sumber
daya alam perlu dilestarikan supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup.
Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu. Berikut ini
adalah beberapa hal yang dapat diusahakan untuk menjaga kelestarian sumber daya
alam :
Penipisan sumberdaya alam juga berdampak pada makin
menyempitnya lahan, baik lahan pertanian, maupun lahan permukiman. Hal ini
berdampak pada makin tingginya angka kepadatan penduduk.Dikota-kota besar harga
tanah terus meninggi,sehingga hanya golongan ekonomi yang kuat yang mampu
memiliki rumah,sementara golongan terbesar masyarakat tidak memiliki rumah yang
layak,bahkan tidak sedikit yang tunawisma dan hidup sebagai gelandangan.
Berdasarkan hasil sensus, penduduk diIndonesia sebagian terbesar pada kelompok
umur muda(<15tahun). Penduduk muda merupakan penduduk yang belum produktif
dan kehidupannya menjadi tanggungjawab dan beban orang dewasa.
Disamping itu anak usia tersebu tmasih dalam tahap
perkembangan, baik fisik, mental, kecerdasan, akhlak, jiwa sosial, dan seluruh
aspek kehidupan yanglain. Oleh karena itu mereka membutuhkan sumber-sumber yang
memadai,baik sumber kebendaan maupun sumber kemanusiaan, untuk memenuhi
kebutuhan fisik dan bimbingan menuju kedewasaan. Sumber daya kebendaan yang
baik misalnya makanan yang sehat dan bergizi, lingkungan tempat tinggal yang
sehat, fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, serta fasilitas
kesehatan yang canggih dan cepat. Sumber daya kemanusiaan yang dimaksud adalah
orangtua sebagai pendidik dirumah, guru sebagai pendidik disekolah, pemuka
masyarakat yang jujur sebagai pendidik dimasyarakat, dan teman sebaya yangbaik.
Tetapi kenyataan sekarang sumber-sumber tersebut sudah tercemar atau bahkan
rusak berat. Makanan yang kurang sehat misalnya fastfood, makanan/minuman
instan, makanan/minuman kalengan, makanan/minuman adiktif.
Tempat
tinggal dikota yang berjubel, kurang udara segar, kurang sinar matahari, bising
suara kendaraan atau pabrik, udara tercemar oleh asap kendaraan dan air tanah
yang tercemar oleh limbah organic serta bahan-bahan beracun dan berbahaya.
Kerusakan pada sumberdaya manusia sebagai pendidik terletak pada sikap
mentalnya seperti tidak mau susah-susah,s erakah, acuh, ingin meniru bintang
idola, jarang dirumah, sampai dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
Perilaku tersebut lebih mudah ditiru oleh anak yang sedang berkembang dari pada
perilaku yang selalu dilanda sietika, moral, dan agama. Struktur penduduk
muda ini juga menjadikan Indonesia memiliki angka ketergantungan yang
tinggi. Jadi beban yang dihadapi Indonesia cukup berat.
2. UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Upaya
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup,
yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19
Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya
pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain
sebagai berikut:
1. Pengaturan tata guna lahan serta
pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
2. Menjaga daerah resapan air
(catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai
jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak
yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
3. Reboisasi, yaitu berupa penanaman
kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
4. Rehabilitasi lahan, yaitu
pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
5. Pembuatan sengkedan (terasering)
atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam
yang rentan terhadap erosi.
6. Penanaman dan pemeliharaan hutan
kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih
indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering
dinamakan paru-paru kota.
upaya pelestarian lingkungan
perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah
tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah,
terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran
tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin
Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri
sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib
memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan
memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan
emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku
tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan
pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar