Selasa, 09 Februari 2016

makalah sumber daya alam dan pelestarian lingkungan



SUMBER DAYA ALAM (SDA) DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

 1.      PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
 Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi Sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan Sumber daya alam tak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
Sumber daya alam tak dapat diperbaharui adalah Sumber daya alam yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.

1.   Sumber daya alam  berdasarkan Potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
a.Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
b. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut  laut, kincir angin, dan lain-lain.
c.Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
 Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
2.      Sumber daya alam berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
a.Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
b.Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
c.Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
 3.      Sumber daya alam Berdasarkan Jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
·         Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
·         b.Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
Sumber daya alam perlu dilestarikan supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat diusahakan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam    :
Penipisan sumberdaya alam juga berdampak pada makin menyempitnya lahan, baik lahan pertanian, maupun lahan permukiman. Hal ini berdampak pada makin tingginya angka kepadatan penduduk.Dikota-kota besar harga tanah terus meninggi,sehingga hanya golongan ekonomi yang kuat yang mampu memiliki rumah,sementara golongan terbesar masyarakat tidak memiliki rumah yang layak,bahkan tidak sedikit yang tunawisma dan hidup sebagai gelandangan. Berdasarkan hasil sensus, penduduk diIndonesia sebagian terbesar pada kelompok umur muda(<15tahun). Penduduk muda merupakan penduduk yang belum produktif dan kehidupannya menjadi tanggungjawab dan beban orang dewasa.
Disamping itu anak usia tersebu tmasih dalam tahap perkembangan, baik fisik, mental, kecerdasan, akhlak, jiwa sosial, dan seluruh aspek kehidupan yanglain. Oleh karena itu mereka membutuhkan sumber-sumber yang memadai,baik sumber kebendaan maupun sumber kemanusiaan, untuk memenuhi kebutuhan fisik dan bimbingan menuju kedewasaan. Sumber daya kebendaan yang baik misalnya makanan yang sehat dan bergizi, lingkungan tempat tinggal yang sehat, fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, serta fasilitas kesehatan yang canggih dan cepat. Sumber daya kemanusiaan yang dimaksud adalah orangtua sebagai pendidik dirumah, guru sebagai pendidik disekolah, pemuka masyarakat yang jujur sebagai pendidik dimasyarakat, dan teman sebaya yangbaik. Tetapi kenyataan sekarang sumber-sumber tersebut sudah tercemar atau bahkan rusak berat. Makanan yang kurang sehat misalnya fastfood, makanan/minuman instan, makanan/minuman kalengan, makanan/minuman adiktif.
Tempat tinggal dikota yang berjubel, kurang udara segar, kurang sinar matahari, bising suara kendaraan atau pabrik, udara tercemar oleh asap kendaraan dan air tanah yang tercemar oleh limbah organic serta bahan-bahan beracun dan berbahaya. Kerusakan pada sumberdaya manusia sebagai pendidik terletak pada sikap mentalnya seperti tidak mau susah-susah,s erakah, acuh, ingin meniru bintang idola, jarang dirumah, sampai dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Perilaku tersebut lebih mudah ditiru oleh anak yang sedang berkembang dari pada perilaku yang selalu dilanda sietika, moral, dan agama. Struktur penduduk muda  ini juga menjadikan Indonesia memiliki angka ketergantungan yang tinggi. Jadi beban yang dihadapi Indonesia cukup berat.

2.      UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut:
1. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
2. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
3. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
4. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar